PBJT melawan Jasa Parkir di tempat Jakarta, Ini adalah Ketentuan Baru yang tersebut Perlu Diketahui
JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota telah dilakukan mengumumkan inovasi besar pada sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” saat ini diubah menjadi Pajak Barang kemudian Jasa Tertentu (PBJT) menghadapi Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara eksekutif Pusat juga Daerah.
“PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir adalah pajak yang dimaksud dikenakan terhadap pengguna jasa parkir berhadapan dengan layanan parkir yang dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Informasi dan juga Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, disitir pada Akhir Pekan (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang tersebut dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di tempat luar badan jalan, layanan parkir valet, kemudian penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang Terkena PBJT
PBJT melawan Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang tersebut dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, di tempat mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang bukan dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang mana dikelola secara langsung oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang tersebut disediakan untuk karyawan dalam area kantor.

