PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna serta Hasto, Ingatkan KPK Profesional
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terkait tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang tersebut menyeret buronan Harun Masiku.
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidaklah ada kejelasan terlebih pada keterlibatan Yasonna. “Kami sangat menyayangkan hal ini dikarenakan tiada ada kejelasan lalu berhadapan dengan keterlibatan Yassona tidak ada dapat dijelaskan terkait persoalan hukum yang mana sedang berlangsung,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang sedang dijalani Hasto serta Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang digunakan profesional di area berada dalam dugaan adanya politisasi yang digunakan menimpa Hasto kemudian Yasonna.
“Dengan catatan serta mengingatkan KPK untuk bertindak profesional pada menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini pada sedang dugaan kuat di dalam rakyat terhadap politisasi yang mana sedang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang digunakan menyeret Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah terjadi disampaikan sebagai terperiksa persoalan hukum tersebut.
“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL juga HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.

