Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di dalam Ibukota Indonesia
JAKARTA – DPR RI kemudian pemerintah setuju pelantikan kepala tempat dijalankan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang dimaksud diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa lalu hasil putusan dismissal di dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran komisioner KPU, Bawaslu, kemudian DKPP di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat bersatu Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi melawan dasar kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang kemungkinan besar sekadar terjadi di dalam depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala area terpilih agar diatur di peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di dalam Ibu Pusat Kota Negara, di hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Daerah Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres lalu keppres yang tersebut menetapkan bahwa IKN Nusantara itu sudah berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota Indonesia masih memerankan peran dan juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin penyelenggaraan pelantikan kepala tempat dijalankan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berikrar akan menerbitkan surat penetapan kepala area terpilih tak lama pasca putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah terjadi menciptakan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menimbulkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.

