Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon
BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang dimaksud berintegritas. Hal itu untuk melakukan konfirmasi pendanaan benar-benar sampai di tempat tingkat tapak dan juga dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat memperkuat pendanaan aksi iklim di tempat tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat serta pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang tersebut menciptakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya dengan dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan pada waktu menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste dalam Paviliun Indonesia pada Forum Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di tempat Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pembaharuan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan pengerjaan berkelanjutan di area seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan serta ekosistem.
“Pemerintah tempat yang dimaksud mempunyai tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 sudah pernah memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau meyakinkan BPK berperan mengawasi serta menjamin akuntabilitas dari pemanfaatan dana tersebut.
Pihaknya juga menciptakan rekomendasi terhadap kementerian/lembaga terkait untuk menciptakan standar yang dimaksud jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim lalu menyelaraskan target penurunan deforestasi di area tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari menyatakan sumber pendanaan iklim yang tersebut dapat dilirik salah satunya adalah bursa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat kontribusi dari bursa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan dan juga pemanfaatan lahan lainnya, sektor sampah juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari bursa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari lingkungan ekonomi karbon untuk sektor sampah dan juga energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang digunakan dapat dimanfaatkan untuk inisiasi lapangan kerja, pengentasan kemiskinan kemudian menggalang Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berazam untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang mana dijalankan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah juga limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah lalu limbah,” katanya.

