Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di area Australia
JAKARTA – PT Indofood Terwujud Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang mana menyatakan, pengunduran hasil mi instan merek Indomie jika Indonesia. Alasannya sebab tidak ada mencantumkan informasi tentang zat allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur menerbitkan pendapat untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP).
“Semua hasil mi instan yang dimaksud diproduksi oleh Perseroan dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah lama ditentukan oleh Badan POM RI serta juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Layanan mi instan Perseroan sudah pernah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di dalam sarana produksi yang digunakan tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa meyakinkan bahwa item yang digunakan dikirim ke luar negeri secara resmi telah dilakukan mematuhi peraturan dan juga ketentuan yang digunakan berlaku di dalam negara tujuan dimana hasil dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang dimaksud belaka ditujukan untuk dijual dan juga didistribusikan di dalam bursa Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI serta sudah pernah mencantumkan komponen allergen di isi material dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan di peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa item Indomie yang mana ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan tidak merupakan barang ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan item parallel import yang dilaksanakan oleh importir, yang tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang mana tertera pada kemasan komoditas yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang tersebut dikirim ke luar negeri oleh Perseroan ke Australia tercatat “Export Product” kemudian menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang dicetak dengan segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman zat allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh item mi instan Perseroan yang dimaksud dikirimkan ke pasar internasional secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan juga didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pengunduran atau pemidanaan komoditas oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Terwujud Makmur pada keterangannya.

