Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum
JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang digunakan merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, serta menurunkan karya seni dari seluruh sistem seharusnya tidak ada terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di dalam berada dalam aksi Indonesia Gelap yang digunakan masih berlangsung, unggahan klarifikasi lalu permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul pada berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dimaksud dikenal dengan lirik lagu kritis juga tajam dan juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka serta ekspresi tertekan.
Klarifikasi juga permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu dia yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud menyalahkan keras praktik dugaan korupsi di area kepolisian.
Dalam video itu, mereka itu mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan telah dilakukan dicabut dari berbagai media musik serta mengajukan permohonan rakyat untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa dia bukan bertanggung jawab melawan segala risiko yang digunakan muncul pada kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai kejadian ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang dimaksud melanggar hak melawan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang mana melekat pada setiap individu.

