Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di area perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau pelanggan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan juga penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang digunakan diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa saja tetap memperlihatkan dijadikan bukti dalam persidangan dengan ketentuan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang sanggup pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa jadi jadi bukti di dalam pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang mana dilaksanakan TNI AL sebagai pihak yang memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu sudah ada benar, sebab memang sebenarnya itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum pada laut,” ujar Mahfud.

