pemerintahan dan juga DPR Sepakat Pengenalan RUU Security Laut, Draf Tunggu Perintah Prabowo
JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, Ham, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah serta Komisi I DPR sudah bersepakat merancang Undang-Undang (RUU) Keselamatan Laut . Kesepakatan diambil di rapat kerja Komisi I DPR bersatu Yusril lalu Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus, Selasa (12/2/2025).
Yusril mengatakan, RUU Security Laut sangat diperlukan sebagai payung hukum pengamanan pada perairan Indonesia. Ia akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait hasil kesepakatan rapat merancang UU Keselamatan Laut.
“Nanti pasca kami melapor ke Presiden, bahwa hari ini disepakati kedua Menko juga Komisi I akan menginisiasi draf RUU Security Laut ini. Dan itu harus dimulai dengan pembaharuan terhadap prolegnas, memasukkan RUU Keselamatan Laut sebagai prioritas pembahasan tahun 2024-2029,” kata Yusril ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen, Ibukota Pusat, Selasa (11/2/2025).
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyatakan akan segera menyiapkan draf RUU Keselamatan Laut di beberapa bulan. Dengan adanya draf RUU itu, ia meyakini, Komisi I DPR RI juga akan siap membahas.
“Kalau Bapak Presiden menyetujui serta memerintahkan untuk kami di tempat Kemenko Kumham Imipas untuk men-draf RUU ini, insyaallah belaka pada beberapa bulan, insyaallah telah dapat dipersiapkan sebuah draf rancangan undang-undangnya untuk disepakati,” tutur Yusril.
“Dan kalau pemerintah sudah ada mulai akan mengajukannya, saya kira Komisi I juga sudah ada siap mengkaji RUU ini. Karena memang benar dirasakan sangat penting, kita sebagai sebuah negara kepulauan terbesar pada dunia ya tapi coast guard kita sangat lemah dibandingkan dengan negara-negara lain, serta itu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Sebelumnya, pemerintahan mengusulkan RUU untuk mengurai tumpang tindih lembaga juga regulasi terkait keamanan di area laut. Usulan itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keselamatan Laut urgensi dilakukan.
“Urgensi Pembentukan RUU Keselamatan Laut. urgensi yang disebutkan dibutuhkan akibat banyaknya regulasi tambahan dari 20 peraturan perundangan, undang-undang serta peraturan pelaksananya,” kata Yusril.

