Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar di Sebulan
SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, otoritas Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar semata-mata pada waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang digunakan diadakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Proyek yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya diadakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang dimaksud diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pencabutan pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk meminta publik agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan juga Jasa Raharja di area ruang kerjanya pada Awal Minggu (2/12/2024).
Atas perubahan acara Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri dan juga PT Jasa Raharja yang mana merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana memohon agar pelaksanaan acara Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran publik untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap perkembangan serta kesejahteraan rakyat Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai inisiatif Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Inisiatif ini belum ada sebelumnya dalam provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi pada tingkat nasional.

