Pencapaian BPJPH Bagian Legasi Terbaik Kementerian Agama
Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Sistem Halal (BPJPH ) Kementerian Agama menyatakan bahwa berbagai capaian penting lalu strategis BPJPH merupakan bagian dari legasi terbaik Kementerian Agama serta juga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Berbagai capaian penting dan juga strategis BPJPH adalah bagian dari legasi terbaik melawan kinerja Kemenag serta juga Menag khususnya di menghadirkan layanan masyarakat secara profesional, akuntabel, inovatif, dan juga berpihak terhadap kepentingan warga luas,” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham di area Bogor, hari terakhir pekan (11/10/2024).
“Saya masih ingat ketika saya diberi tugas menjadi pemimpin BPJPH oleh Gusmen, ketika itu regulasinya telah ada namun perlu disempurnakan, serta harus segera diimplementasikan, sehingga salah satu hal yang digunakan saya segera lakukan adalah melaksanakan amanat Undang-undang untuk mewujudkan afirmasi pemerintah bagi UMK melalui kemudahan sertifikasi halal Self Declare dengan pendampingan juga pembiayaan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK,” kisahnya.
Selain menguatkan regulasi, BPJPH juga melakukan berbagai upaya strategis lain. Di antaranya penyusunan standar, penetapan tarif yang dimaksud sangat jauh lebih besar murah, penetapan label halal, penguatan kerja sebanding JPH di tempat di serta luar negeri, sosialisasi lalu pembinaan JPH, hingga penetapan Label Halal Indonesia yang dimaksud berlaku secara nasional. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang, penetapan label halal juga menjadi terobosan untuk melakukan branding kelembagaan sekaligus menggalakkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal secara masif. Hal ini nampak dari dilaksanakannya sejumlah kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi, kemudian bahkan fasilitasi JPH pada sebagian kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO). Edukasi WHO yang mana masif di dalam ribuan titik secara serentak dengan melibatkan berbagai stakeholder pusat serta tempat itu bahkan membuahkan penghargaan rekor MURI.
Penguatan habitat layanan juga menunjukkan capaian signifikan. Pada 2022, baru ada 3 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun selang dua tahun, 2024 ini telah lama berdiri 79 LPH yang tersebut tersebar pada seluruh provinsi di dalam Indonesia, sekaligus perbanyakan SDM Auditor Halal yang ketika ini berjumlah 1.740 orang. Tujuannya, tentu untuk memudahkan lalu mendekatkan layanan untuk pelaku bidang usaha yang dimaksud tersebar di area seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau LPH-nya sedikit lalu lokasinya jauh, tentu konsekuensi proses sertifikasi halal menjadi lebih besar mahal serta tambahan lama. Itulah kenapa kami terus mempercepat asesmen LPH lalu memacu berdiri lebih banyak berbagai LPH serta tersebar dalam seluruh wilayah,” imbuh Aqil.
Upaya perbanyakan Lembaga Pendamping Proses Sistem Halal (LP3H) juga membuahkan hasil sangat signifikan. Saat ini telah dilakukan berdiri 269 LP3H yang dimaksud tersebar pada seluruh provinsi. Untuk menguatkan SDM ekosistem JPH, BPJPH juga terus menggalakkan berdirinya tambahan banyak Lembaga Pembinaan JPH, di dalam mana ketika ini sudah pernah ada 18 lembaga. Percepatan ini berdampak pada pengaktifan lapangan kerja baru. Tercatat 120 ribu lebih lanjut orang berperan sebagai SDM yang mana terlibat dengan segera pada proses bidang usaha layanan sertifikasi halal, baik itu sebagai auditor halal, penyelia halal, pendamping Proses Produksi Halal (PPH), juru sembelih halal, dan juga sebagainya. Untuk P3H sendiri pada waktu ini telah lama ada sebanyak 107.566 orang.
“BPJPH juga melaksanakan arahan Gusmen untuk melakukan perubahan fundamental layanan dengan digitalisasi sistem layanan. Tujuannya agar layanan sertifikasi halal tak lagi dijalankan secara manual. Namun secara digital, sehingga sangat jauh lebih banyak cepat, mudah, murah, transparan juga akuntabel, dapat diakses dari manapun dan juga kapan pun,” jelas Aqil.
Penerapan layanan sertifikasi halal berbasis digital melalui Sistem Pengetahuan Halal (SIHALAL) juga terus dikembangkan dengan pemakaian artificial intelligent (AI) kemudian blokchain di sistem pendaftaran sertifikasi halal. Selain menghadirkan kemudahan, digitalisasi sistem Sihalal juga snagat menyokong juga memudahkan perubahan juga pengembangan sistem ekologi halal yang digunakan memenuhi prinsip traceability.

