Penerapan Dominus Litis pada RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak
JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.
Fernando berpendapat, jikalau asas dominus litis dimasukkan di RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di area jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan kemudian keinginan jaksa.
“Selama ini telah diatur di KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi di penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih tinggi rinci dan juga jelas mengenai koordinasi antara polisi kemudian jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan pada RKUHAP lantaran ada tumpang tindih kewenangan yang tersebut dimiliki oleh jaksa.
“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, semata-mata butuh pembenahan juga pengaturan tambahan jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

