Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif
JAKARTA – Permasalahan lingkungan pada saat ini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, eksekutif Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.
Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk berhadapan dengan Impor Peralatan dan juga Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan lalu menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang mana relevan terhadap perkembangan teknologi serta keperluan pada waktu ini.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek sarana yang sebelumnya semata-mata mencakup peralatan lalu materi untuk pengolahan limbah, pada saat ini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Selain itu, subjek prasarana mencakup badan bisnis berbadan hukum yang berdiri di dalam Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan bidang usaha khusus pengelolaan limbah.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk membantu upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).
Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan inovasi signifikan pada proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang dimaksud sebelumnya dijalankan manual, pada saat ini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan di kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual dan juga lima jam kerja untuk sistem otomatis.
“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak hanya saja dari luar wilayah pabean, tetapi impor saat ini mampu dijalankan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Perekonomian Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai tetap memperlihatkan melakukan konfirmasi pengawasan terhadap pemakaian prasarana ini terjaga. Pengawasan dilaksanakan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan perniagaan penerima fasilitas.

