Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok
JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang digunakan menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi bukan dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tiada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di dalam masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang dimaksud lebih besar komprehensif lalu berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna setiap saat Senior advisor CHED ITB-AD di acara konferensi pers daring yang tersebut dijalankan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta bersatu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), dikutipkan hari terakhir pekan (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya di area kalangan rakyat miskin juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tiada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang digunakan selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif serta harga jual rokok yang dimaksud diproduksi massal melalui mesin masih rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka potensi bagi beredarnya rokok ekonomis yang terjangkau oleh penduduk bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini tambahan menguntungkan lapangan usaha rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi kesulitan kebugaran masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang dimaksud lebih lanjut komprehensif kemudian konsisten di melindungi masyarakat, teristimewa generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Ibukota Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro kegiatan ekonomi pada pengendalian tembakau serta menghitung biaya proses pangsa kemampuan fisik masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meninggikan Harga operasi pasar, sehingga tidak ada dapat terjangkau oleh penduduk rentan yaitu rakyat miskin lalu remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang dimaksud diatur di PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidaklah mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM lalu SPM yang dimaksud memiliki pangsa lingkungan ekonomi tertinggi hanya sekali naik 5-7%, sedangkan SKT yang dimaksud masih mempunyai pangsa bursa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM lalu SPM sejumlah dikonsumsi remaja kemudian perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai tukar rokok dengan penyesuaian pajak kemudian nilai tukar jual eceran (HJE), selain dapat menurunkan daya beli juga konsumsi rokok, juga penting untuk kebugaran masyarakat.
“Langkah ini tak cuma bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga meningkatkan kekuatan pemeliharaan terhadap kalangan penduduk prasejahtera kemudian kelompok rentan, termasuk anak-anak, juga memperkenalkan gaya hidup sehat di dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan biaya rokok dapat menggerakkan alokasi pengeluaran ke permintaan yang mana lebih besar mengupayakan kebugaran kemudian kesejahteraan, sekaligus menurunkan beban kemampuan fisik warga akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

