Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Billion pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Kuat
JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada perkara korupsi tata niaga timah di dalam Bangka Belitung dinilai tak didukung alat bukti yang dimaksud kuat. Hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini bukan didukung alat bukti yang dimaksud membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Mingguan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di persoalan hukum ini yang didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih lanjut merupakan pencemaran atau kecacatan lingkungan, yang tersebut tak mampu segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan diamanatkan oleh konstitusi walau pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP).
“Hanya sekadar rutin kali hasil audit BPK yang dimaksud dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang dimaksud cuma dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan pada banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan persoalan hukum yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi di persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), serta CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Performa Desk Kesepahaman Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola kemudian Desk Kesepahaman Perbaikan Penerimaan Devisa Negara di area Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menyebabkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang benar kerugiannya signifikan, hanya sekali belaka kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang tersebut selama ini tiada tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil lalu kita mampu gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

