Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pengguna
JAKARTA – Upaya Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik lalu penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud ditentang oleh sebab itu berisiko merugikan konsumen dan juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang dimaksud selama ini dibangun oleh produsen di area sektor tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang tersebut tercipta melalui merek, logo, kemudian identitas visual lainnya adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang tersebut sudah dijalankan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk memulai pembangunan kekuatan serta reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas item yang digunakan satu dengan yang dimaksud lainnya,” ujar Yuswohady, dikutipkan pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok dapat menurunkan hak mereka itu untuk mendapatkan informasi yang dimaksud jelas mengenai kualitas serta reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidak ada akan tahu merek mana yang telah terjadi terbukti memberikan kualitas yang dimaksud tinggi lalu mana yang digunakan hanya saja merupakan hasil abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di tempat pasar. Di mana hasil ekonomis dan juga berisiko tinggi kemungkinan besar lebih banyak mudah diterima sebab tak ada pembeda yang jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini dapat merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang telah lama digelontorkan untuk memulai pembangunan merek serta reputasi mampu hangus pada sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang disebutkan juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dapat meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi pedagang kecil yang dimaksud bergantung pada transaksi jual beli rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau ekonomis yang dimaksud tidaklah terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang tersebut biasa berjualan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, dikarenakan konsumen mungkin saja tambahan memilih produk-produk tidak mahal tanpa merek yang beredar di tempat lingkungan ekonomi gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang dimaksud akan disahkan dan juga mengkaji lebih lanjut pada dampak yang dimaksud akan ditimbulkan. Dia menilai dampak sektor ekonomi dan juga sosial yang digunakan ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tidak ada merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

