Setiap Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah dilakukan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.
Pemilik SIM ketika sudah mencapai total batas poin maksimal di melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Ini Januari telah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, diambil Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang tersebut nantinya akan datang dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan juga lima untuk pelanggaran berat.
“Orang yang dimaksud dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, juga pelanggaran berat 5 poin,” katanya.
“Kalau pada setahun poit itu habis, harus diuji ulang serta dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat lalu ringan yang mana berporos pada poin tersebut,” urainya.
Sebelumnya, Aan juga menyatakan bahwa SIM bukan berlaku seumur hidup, kemudian mempunyai masa hingga 5 tahun setelahnya tanggal diterbitkannya.

