Perang Melawan Judi Online, otoritas Blokir Rekening Bank
JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian di jaringan atau judi online (judol) di area Indonesia dengan memutus aliran dana proses yang digunakan melibatkan perbankan juga penyedia layanan keuangan.
“Kerja serupa yang tersebut kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di dalam account atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid di keterangan ditulis yang diterima di area Jakarta, Hari Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Melalui Internet melakukan koordinasi dengan bidang perbankan untuk memantau aktivitas proses perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan sistem e-wallet yang tersebut disinyalir berbagai digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang mana paling banyak adalah akun bank. Kami juga memohonkan terhadap teman-teman pelopor e-wallet terus menurunkan di area e-wallet merekan masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan publik kemudian pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah lama memohonkan pemblokiran account bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian tabungan bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Hal ini juga yang mana sedang kita galakkan bekerja identik dengan OJK serta perbankan pada hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa otoritas Indonesia harus lebih tinggi intens pada memberantas judi daring, sehingga dapat tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, oleh sebab itu hambatan utama adalah tinggal penindakan dan juga kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tidak ada boleh bergerak cepat dan juga masif hanya saja oleh sebab itu ada kesempatan atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten pada momen apapun.
Pengajar di area Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar rakyat semakin diberi peringatan tegas untuk bukan melakukan perbuatan pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tiada perlu menanti status perbuatan pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa jadi lebih lanjut fokus dan juga berkesinambungan dalammemberantasnya.

