Perbedaan peran juga fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Indonesi
Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang tersebut memainkan peran penting di menyimpan demokrasi serta ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran serta wewenang merekan berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidak ada lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan memiliki kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden kemudian delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga miliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau delegasi presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang miliki peran lebih banyak luas pada langkah-langkah pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mendiskusikan juga menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden kemudian pemerintah.
Selain itu, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, dan juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang meminta-minta keterang terhadap pemerintah melawan kebijakan yang tersebut diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN).
Untuk lebih lanjut menyadari peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR serta DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk dan juga mendiskusikan undang-undang dengan Presiden juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, dan juga sosial
2. Fungsi anggaran
DPR memiliki hak untuk mengkaji juga menyetujui anggaran yang dimaksud diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang lalu kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi juga angket
DPR dapat mengajukan permohonan keterangan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang digunakan diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah serta menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden dan juga Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden kemudian perwakilan presiden hasil pemilu, juga melantik delegasi presiden bermetamorfosis menjadi presiden apabila berlangsung kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden dan juga delegasi presiden tidaklah dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia

