Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat sekali
BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tersebut diajukan mantan Deputi Area SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang diselenggarakan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dijalankan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono melakukan konfirmasi pemeriksaan permohonan PK telah terjadi selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat juga segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap di waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih besar cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan serius dan juga mengupayakan reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan di putusan tindakan hukum tersebut, khususnya terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang digunakan sejenis yakni Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni masih dinyatakan bersalah walau alat bukti yang digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di dalam tingkat banding juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di persoalan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang digunakan menangani persoalan hukum untuk memunculkan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan tindakan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengawaitu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding serta 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, persoalan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan hambatan mendasar pada sistem peradilan dalam Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang dimaksud tambahan transparan kemudian adil.

