Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di tempat Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi
JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan juga Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan terhadap masyarakat, khususnya koperasi di area seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di area Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih besar cepat kemudian mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang mana kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus meyakinkan bahwa setiap rupiah yang mana dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, serta akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat meningkatkan kekuatan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap publik lalu pegiat koperasi di tempat seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi serta layanan yang terintegrasi, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang digunakan dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat dan juga pegiat koperasi yang dimaksud selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi tambahan mudah, cepat, kemudian transparan, pegiat koperasi maupun penduduk bisa saja berkonsultasi secara langsung dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan untuk penduduk serta pegiat koperasi di area Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, juga layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih lanjut efisien kemudian efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih besar cepat lalu mudah, diharapkan semakin berbagai koperasi yang mana mengalami perkembangan lalu berdaya saing,” kata Supomo.

