pemilihan gubernur 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Ulang
JAKARTA – Sebanyak 37 tempat dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan segera melawan kotak kosong di area pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk pemilihan gubernur ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dilakukan jikalau kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman dalam 37 area anggarannya belum diusulkan lantaran memang benar merek anggarannya itu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik disitir Hari Minggu (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat pada hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyokong kompetisi pemilihan gubernur ulang bila kotak kosong yang menang.
“Berkenaan dengan langkah lanjut aktivitas dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support serta apabila memang sebenarnya ketentuan yang dimaksud dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sebanding seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang disebutkan sebagaimana dituangkan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan di PKPU Nomor 2 tahun 2024.

