PN Ternate Vonis PT Kieraha Dunia Pers Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal
TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa berhadapan dengan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Dunia Pers Televisi oleh sebab itu melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan dan juga denda Simbol Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang telah dilakukan menyelesaikan tindakan hukum penyalahgunaan hak cipta yang dimaksud diadakan entrepreneur TV kabel dalam Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang saat ini masih di proses pada pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang digunakan ada di dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang dimaksud sedang kami tangani pada sana. Jadi yang pertama itu yang digunakan terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang tersebut kemarin sudah ada divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di area pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso pada inisiatif Sindo Prime yang dimaksud tayang di tempat Sindonews TV, Awal Minggu (2/12/2024).
Dia menjelaskan perkara ini bermula ketika jajarannya pada area melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak miliki hubungan kerjasama sebanding dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu juga kemudian kita tahu bahwa merekan ternyata merekan tidak ada punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.

