Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti
JAKARTA – Guru Besar Pengetahuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang tersebut kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala tempat ( pilkada ). Pihak yang dimaksud akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka itu akan kalap di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka itu akan mengungkapkan sebagian gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa jadi dibuktikan,” kata Asrun di Bimbingan Teknis kemudian Pengajaran bagi Para Advokat pada Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan gubernur 2024 di tempat Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang mana kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, kemudian masif sebagai bumbu walau minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelopor pilpres selaku termohon harus bersikap tenang kemudian teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang digunakan tiada sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, kerap ada permasalahan di tempat situ. Misalnya, ada hanya persidangan untuk wilayah X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang mana menangani beberapa perkara belaka copy paste berkas yang dimaksud ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan dikarenakan ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori serta pendapat yang sebenarnya tidak ada terkait. Langsung cuma ke pokok persoalan, Sehingga, hakim dapat lebih banyak mudah memahami masalahnya juga dengan segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih besar ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelaksana pilkada.

