Polemik Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Mengupas Tantangan Surat Izin Praktik
JAKARTA – Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat setelahnya individu dokter misterius, yang tersebut dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang dimaksud dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang digunakan identitasnya masih dirahasiakan kemudian kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai individu dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di area kliniknya? Punya enggak? Ngakuu,” katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tiada benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan oleh sebab itu memang sebenarnya benar,” jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang mana diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang dianggap telah berlebihan.
“Doktif hati-hati ketika memberikan statement, aku rutin lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE,” ujarnya.
Tidak berhenti sampai di area situ, Dr Richard Lee segera memberikan secarik kertas di area balik tumpukan kertas yang digunakan disimpan rapi di beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. “Surat Izin Praktik saya menghadapi nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 di dalam Palembang,” ungkapnya.
Tidak semata-mata itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di tempat Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di area Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersebut tersimpan di dalam layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee lalu Dokter Detektif, alangkah baiknya publik juga mengenal yang dimaksud dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.

