Polisi Tembak Polisi di area Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis kemudian Hukuman Berat
JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Politik juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin berhadapan dengan persoalan hukum polisi tembak polisi pada Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terperiksa akan dihukum seberat-beratnya pada perkara tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap insiden dalam Solok Selatan, pertama tentu kita mengambil bagian prihatin lalu terlibat bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di tempat kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Awal Minggu (25/11/2024).
Dia mengumumkan proses pemecatan terhadap dituduh Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih tinggi dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri telah menimbulkan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya serta proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih lanjut awal untuk mengeluarkan mantan Kabagops yang dimaksud serta pada waktu ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menyampaikan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri juga Polda setempat, terdakwa Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis serta hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya juga semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis juga hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang tersebut dilaksanakan Dadang diduga dipicu penangkapan terperiksa perkara tambang Galian C.

