Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!
JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidaklah dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik pada perkara penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang digunakan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan bukan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di area Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang tersebut disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan terhadap anggota yang digunakan melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang mana melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang dimaksud menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dilaksanakan dalam parkiran Polres Solok Selatan, Hari Jumat (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap dituduh terkait dengan motif kenapa itu dijalankan akibat merasa tiada senang, di area mana rekanan pelaku ini diadakan penegakan hukum oleh korban pada Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta-minta tolong terhadap Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tiada mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.

