Nasional

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Website Judi Online

JAKARTA – Polisi menetapkan 11 terdakwa persoalan hukum judi online (judol) yang digunakan mengatur tiga situs. Sebelas terdakwa itu mengatur tiga situs judol berbeda yang dimaksud beroperasi secara nasional hingga internasional.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan terdakwa MIA dan juga AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.

“AL juga telah dilakukan ditangkap kemudian ditahan di area Polda Metro Jaya terkait persoalan hukum perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan pada waktu konferensi pers pada Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Hari Senin (20/1/2025).

“Terhadap terdakwa MIA, terdakwa kedua, telah lama ditahan di area Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari dituduh MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.

Pihaknya juga telah lama menetapkan 5 terdakwa praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima dituduh yakni HNB, IS, SR, RSS, kemudian HJ alias RZ alias Zeus. Empat terperiksa HNB, IS, SR, serta RSS ditangkap di tempat Batam pada 5 Desember 2024 serta ditahan pada Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.

Kemudian, Polri juga menetapkan empat dituduh selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yang ketiga, tindakan hukum yang digunakan berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang digunakan ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.

“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang tersebut telah lama divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan juga KW,” sambungnya.

Dari tiga pengungkapan perkara tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.