Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB kemudian SHM Pagar Laut Tangerang
JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah pernah resmi ditetapkan sebagai dituduh perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan dituduh untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod kemudian dua orang yang dimaksud merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu hanya ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di area Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang digunakan mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah lama bersama-sama menciptakan lalu menggunakan surat palsu merupakan girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bukan sengketa, dan juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod lalu dokumen lain yang digunakan dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah keseluruhan keuntungan yang mana didapatkan oleh keempat dituduh dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum sanggup kita uji lebih banyak lanjut (soal keuntungan yang tersebut didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang mana berbeda-beda,” katanya.

