Politikus Golkar Sambut Baik Instruksi Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer Elpiji 3 Kg
JAKARTA – Politikus Partai Golkar Henry Indraguna menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mana akhirnya mengizinkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg .
“Kita harus menggalang acara Asta Cita Presiden, di area mana suatu kebijakan tidaklah boleh menghasilkan penduduk menderita. Kita bantu rakyat agar mudah memperoleh gas elpji 3 kg, dengan cara pengecer dapat kembali beroperasi dengan berganti nama menjadi sub pangkalan,” kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo sudah pernah menginstruksikan untuk Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg, sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial. Presiden Prabowo juga memerintahkan agar Kementerian ESDM memverifikasi pengecer tidaklah memasarkan nilai tukar mahal ke masyarakat.
Menurut Henry, suatu kebijakan baru memang benar harus disosialisasikan seluas-luasnya terhadap masyarakat, agar ada koordinasi yang tersebut matang sebelum aturan diberlakukan tiada mengakibatkan kebingungan pada masyarakat.
“Saya menyokong agar pemerintah membenahi pengawasan perdagangan gas elpiji 3 kg bersubsidi, serta pengecer dapat kembali mengedarkan gas elpiji 3 kg,” tutur Henry.
Henry sebelumnya meninjau pada mana-mana rakyat harus antre panjang untuk memperoleh gas 3 kg. Bahkan di dalam Tangerang ada manusia wanita lanjut usia bernama Yonih (63), meninggal dunia usai kelelahan membeli elpiji 3 kg di area kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Mulai Pekan (3/2/2025).
Kelangkaan tabung gas bersubsidi itu dipicu larangan pemerintah terhadap pengecer untuk jual elpiji 3 kg. Gas melon itu semata-mata dapat diperoleh dalam pangkalan resmi. Kebijakan ini menciptakan antrean panjang di tempat setiap pangkalan tabung gas. Kini, pemerintah memutuskan gas elpiji dapat didapat di area tingkat pengecer.
“Pengecer akan dijadikan sub daripada pangkalan, sehingga dengan aturan-aturan yang dimaksud ada nanti akan menertibkan biaya supaya tak mahal di dalam masyarakat,” katanya.

