Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang mana Diperas Oknum Polisi
JAKARTA – Divisi Profesi juga Pengamanan (Divpropam) Polri akan datang mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar di persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dengan syarat Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan lalu Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, juga nanti akan dikembalikan ke yang tersebut berhak,” kata Agus di dalam Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti di proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan dijalankan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui lalu nanti akan ada proses pada sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang dimaksud diduga terlibat di perkara pemerasan yang dimaksud telah dilakukan menjalani sidang KKEP serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menghadapi dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang tersebut dilaksanakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia lalu AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat secara secara langsung pada pemerasan.

