PPN 12% Batal untuk Semua Barang kemudian Jasa, Kemungkinan Penerimaan Rp75 Trilyun Hangus
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan peluang penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang disebutkan akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang lalu jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan datang mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang lalu jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang digunakan kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi pada sisi yang dimaksud lain, di tempat antaranya ada ekstensifikasi serta intensifikasi,” kata Suryo pada media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali peluang penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang dimaksud harus saya jalankan di tempat tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, prospek pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan datang dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sama juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan sudah ada menghitung prospek penerimaan dari skema PPN 12 persen semata-mata untuk barang mewah akan segera lebih lanjut kecil.

