PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil juga Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?
JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang mana sekarang ini semata-mata berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang dimaksud terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada dalam pasar. Namun, berbagai warga yang tersebut menolak hal yang disebutkan sebab dirasa akan memberatkan mereka oleh sebab itu kondisi perekonomian sedang tidaklah baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen belaka untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan barang juga jasa mewah, yaitu barang serta jasa tertentu yang tersebut selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan penduduk berada, warga mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil juga motor yang digunakan dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah dan juga Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dimaksud dibuat untuk perjalanan pada melawan salju, di tempat pantai, dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.

