PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Respons Pengusaha
JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya sekali untuk barang mewah. Hal yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi untuk pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang tersebut menjaga daya beli penduduk secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini lantaran mencerminkan keseimbangan antara keinginan negara juga kepentingan penduduk juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini tak hanya sekali menggerakkan daya beli masyarakat, tetapi juga mengupayakan perkembangan lapangan usaha di tempat berada dalam tantangan kegiatan ekonomi global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang tersebut diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang dimaksud akan diadakan pemerintah dengan asosiasi sektoral dapat menjamin implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo dengan asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah terjadi berikrar membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% belaka untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah lalu dunia perniagaan akan menciptakan iklim bidang usaha yang kondusif, menguatkan daya saing industri, dan juga mengupayakan pemulihan perekonomian nasional.

