PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025
JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen industri penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak segera pada tarif tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk pada golongan transportasi umum , namun di dalam sisi lain sektor transportasi udara juga masuk di kategori barang mewah. Hal ini menyebabkan banyaknya komponen pajak yang digunakan dikenakan pada lapangan usaha tersebut.
“Kalau itu tak dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya serupa seperti transportasi darat juga laut, itu mampu terjangkau (harga tiket), lantaran pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada ada, substansi bakar juga subsidi,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan pada waktu ini sektor penerbangan sendiri cukup kental dengan proses dengan negara asing. Bahkan seluruh operasi yang dimaksud diadakan ternilai impor juga ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang digunakan harus diadakan dalam luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah lama rampung, maka barang yang mana masuk akan dinilai impor, walau barang yang tersebut sama.
“Di penerbangan itu banyak banget impor, serta impornya tuh tidak seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu di area hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang dimaksud yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang dibebankan untuk sektor transportasi udara lantaran dianggap barang mewah.
“Ini yang tersebut PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang sebenarnya itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu ia dalam di area luar tarif. Tarifnya kan masih nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.

