PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak
JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang digunakan pada waktu ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang dimaksud sejalan dengan amanat yang mana terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang dan juga jasa yang tersebut tak dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang tak termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian dan juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang tersebut dijalankan oleh pekerja seni serta hiburan, yang tersebut merupakan objek pajak area kemudian retribusi area sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku di dalam bidang pajak wilayah serta retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang tersebut mencakup penyewaan kamar atau ruangan di area hotel, yang juga merupakan objek pajak area serta retribusi wilayah berdasarkan peraturan yang mana berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang mana dijalankan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang mana merupakan objek pajak tempat kemudian retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang dimaksud disediakan oleh pemerintah di rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang dimaksud hanya saja dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang mana berkaitan dengan penyediaan makanan juga minuman yang digunakan juga merupakan objek pajak tempat juga retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang mana berlaku.

