Prabowo Patok Harga Gabah Kering Rp6.500, Gerbang Tani: Perlu Dikawal pada Lapangan
JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) terkait tarif minimal gabah kering Rp6.500/kg mendapat apresiasi berbagai kalangan. Gerbang Tani menilai langkah yang disebutkan sebagai bentuk keberpihakan Prabowo untuk para petani lalu harus dikawal bersama.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mana mematok harga jual gabah kering petani di area hitungan Rp6.500/kg. Jika kebijakan ini terealisasi akan sangat menguntungkan para petani sebab selama ini tarif gabah kering seringkali di dalam bawah biaya produksi sehingga petani kerap merugi,” ujar Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Untuk diketahui, pernyataan Presiden Prabowo tentang patokan tarif gabah kering disampaikan pada waktu sidak ke Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Hari Senin (3/2/2025). Kepala Negara mengadakan telekonferensi bersatu petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, dan juga Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi juga Beras (Perpadi).

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto/Istimewa
Idham mengungkapkan nilai gabah kerap anjlok pada waktu musim panen raya. Adanya pasokan berlebih, keterbatasan gudang penyimpanan, hingga ketergantungan petani untuk tengkulak menjadi beberapa faktor pemicu. “Situasi ini diperparah dengan tidak ada konsistennya kebijakan pemerintah seperti tetap memperlihatkan melanjutkan impor beras atau kurang sigapnya intervensi lingkungan ekonomi untuk menstabilkan harga jual gabah,” katanya.
Posisi lemah petani, kata Idham, mengancam regenarasi profesi ini. Banyak anak muda yang ketika ini engan terjun ke dunia pertanian. Situasi ini pada jangka panjang akan mengancam kedaulatan pangan yang tersebut menjadi cita-cita Presiden Prabowo.
“Ini ironis, sebagai negara agraris Indonesia terancam bukan mendapatkan pasokan tenaga kerja dikarenakan anak muda engan jadi petani dikarenakan terus merugi,” paparnya.
Idham wanti-wanti agar kebijakan Prabowo menetapkan patokan nilai gabah kering ini dikawal bersama. Dia menuturkan, jangan sampai kebijakan ini diabaikan oleh perusahaan penyedia beras yang tersebut ingin mengeruk keuntungan berlebih. Selain itu, petani harus melakukan konfirmasi jikalau kualitas gabah mereka terjaga teristimewa terkait zat air.
“Kualitas kadar air maksimal 25% juga kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah tiada memenuhi standar tersebut, maka akan dilaksanakan penyesuaian harga jual sesuai dengan ketentuan yang mana ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah akan jadi celah bagi pemerintah untuk memainkan tarif yang ujungnya kembali merugikan petani sendiri,” pungkasnya.

