Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot
JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang tersebut meningkatkan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang dimaksud tepat dan juga sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di dalam indonesia disebut KHL atau bilangan bulat makro perekonomian nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, permintaan hidup layak (KHL), yang dimaksud di dalam Indonesia dikenal sebagai keperluan hidup layak.
Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah dilakukan mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan juga standar internasional melalui tindakan ini.
“Namun anehnya, Apindo dan juga Kadin justru menunjukkan sikap yang tersebut bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang dimaksud sebenarnya adil kemudian wajar,” kata beliau pada keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah nomor moderat yang dimaksud dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, bukanlah hanya saja perihal bilangan tetapi juga menyangkut keadilan serta kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo di memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang mereka itu (Apindo kemudian Kadin) jadi ‘sewot lalu marah-marah’ dan juga melawan Undang-Undang dan juga hukum internasional?” tanya Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tiada akan terjadi jikalau semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, inovasi peraturan yang mana banyak terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan entrepreneur untuk Menko Perekonomian juga Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, langkah kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif terhadap buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari sejumlah kebijakan yang dimaksud lebih lanjut berpihak terhadap rakyat pekerja pada masa mendatang.

