Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan
JAKARTA – Putusan Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun yang tersebut menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) direspons Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir berharap putusan itu bukanlah pesanan dari pihak yang ingin kriminalisasi Tom Lembong.
“Semoga belaka putusan hakim tunggal itu bukanlah putusan pesanan dari pihak-pihak yang tersebut ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir pada waktu dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak bisa jadi menjawab putusan itu telah lama ideal atau tidak.
“Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak,” kata legislator dari Aceh ini.
Sebab, kata Nasir, hakim memiliki wewenang serta independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.
“Sebab hakim secara teori miliki independensi dan juga mandiri pada memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang sebenarnya itu sangat subjektif,” pungkasnya.

