Sistem Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kerjasama
JAKARTA – Peredaran produk-produk palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Konsekuensi Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dilaksanakan oleh Warga Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat komoditas ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan item tidak ada hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan peluang penerimaan pajak dan juga menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang mana berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan juga metode distribusi yang mana semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk-produk palsu sebagai tantangan yang bukan sederhana,” kata beliau pada diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di area Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan kemudian lingkungan ekonomi tradisional banyak kali menjadi jalur utama masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang tersebut masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di tempat pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya inovasi gaya belanja melalui jaringan e-dagang menjadi sebuah tantangan baru pada waktu ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran komoditas palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform digital e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap kegiatan ekonomi nasional. Angka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) serta Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu dan juga bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tiada hanya sekali merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Layanan palsu juga dapat menghambat pengembangan lalu kreativitas, merugikan negara di sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi lalu kesadaran masyarakat terkait pentingnya pemeliharaan Kekayaan Intelektual. Razilu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan juga menegakkan pemeliharaan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya

