Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) akan datang memutuskan gugatan praperadilan yang tersebut diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya saja menguji tata cara penetapan dituduh yang digunakan dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada dijalankan berdasarkan prosedur lalu KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang dimaksud sudah ada ditunjukkan oleh KPK di area muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam lalu tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengamati persidangannya, saya mengamati praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.

