Putusan Dismissal Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di tempat MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan semata-mata 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), di sesi I, MK cuma melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tiada sanggup dilanjutkan, yang lanjut belaka 7.
Pada sesi III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tersebut tidaklah dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pertemuan I belaka 7 perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pertemuan II, 48 gugatan gugur yang tersebut maju hanya sekali terdapat 7 perkara.
Yang terakhir pembukaan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal lalu 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sebagian 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah pernah dibacakan putusan serta ketetapan. Ada 6 perkara yang dimaksud belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang digunakan masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya

