Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 pada sesi III dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tiada dibacakan, yang dimaksud berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang dimaksud dipanggil untuk pembukaan waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang digunakan belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang digunakan belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Kabupaten Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan di persidangan di dalam hari yang tersebut sama.
“Bagi perkara-perkara yang dimaksud lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang dimaksud akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara bukan dibacakan oleh Mahkamah yang mana artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak ada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang mana diputus maupun yang dimaksud ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang digunakan belum diputus atau ditetapkan dikarenakan perkara yang dimaksud akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.

