Putusan MK: TNI/Polri dan juga Pejabat Daerah Bisa Dipidana apabila Tak Netral di dalam pemilihan kepala daerah
JAKARTA – Anggota TNI/Polri lalu pejabat negara dapat dipidana apabila tak netral di pemilihan kepala area (pilkada). Hal yang disebutkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan terhadap UUD 1945.
MK di putusannya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 sebagaimana sudah diubah oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali apabila dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, juga Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang mana dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling berbagai Rp6.000.000,00”.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 diambil dari laman resmi MK, Kamis (14/11/2024).
Mahkamah menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 T Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menyatakan normal pasal itu tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan juga Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dimaksud dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan konsep penyelenggaraan negara yang dimaksud didasarkan melawan hukum lalu jaminan melawan kepastian hukum yang tersebut adil sebagaimana termaktub pada Pasal 1 ayat (3) dan juga Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan aturan hukum ditulis (perundang-undangan) sebagai salah satu hal yang pokok. Perspektif demikian sejalan dengan pendapat Satjipto Raharjo yang mana menyatakan, “kepastian hukum merupakan komoditas hukum atau lebih lanjut khusus lagi peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah kepastian.”
Meskipun undang-undang yang dimaksud baik tidak ada cukup semata-mata memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan lalu kemanfaatan untuk seluruh warga masyarakat. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang tersebut baik membutuhkan keterlibatan kemudian partisipasi berbagai pihak kemudian harus dengan mengacu pada prinsip keadilan, kepastian, dan juga kemanfaatan agar komoditas hukum yang tersebut dihasilkan berperan secara baik kemudian efektif di menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan, tidak ada diskriminatif kemudian melindungi hak-hak warga di suatu negara hukum.
Oleh akibat itu, sambung Arief, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang tersebut dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan juga mudah dipahami juga tiada membuka ruang multitafsir di penyusunannya kemudian tak mengakibatkan ambigu pada implementasinya. Keharusan yang dimaksud sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan yang tersebut baik, yang dimaksud jikalau diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, juga berkorespondensi antara aturan hukum yang dimaksud dibuat dengan aturan yang dimaksud secara hierarki berada di tempat atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya di satu hierarki maupun antara aturan hukum yang tersebut satu dengan aturan hukum yang digunakan secara hierarki ada pada bawahnya.

