Redam Efek Kenaikan PPN 12% di dalam 2025, Insentif Rp256,6 Billion Dikucurkan
JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk kegiatan insentif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) pada 2025. Menurut Menkeu, kebijakan insentif yang dimaksud sebagai upaya untuk melindungi daya beli warga lalu perekonomian ketika PPN naik jadi 12% tahun depan.
“Pemerintah memberikan stimulus pada bentuk bantuan pengamanan sosial untuk kelompok warga menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, juga lain-lain), dan juga insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pada karya; dan juga berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (khusus PPN saja),” ungkap Menkeu Sri Mulyani di area Instagram resminya, Hari Senin (16/12/2024).
Menkeu menegaskan, bahwa beberapa Menteri dan juga pimpinan lembaga mendampingi Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paket kebijakan sektor ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bendahara Negara ini juga menekankan pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya terus-menerus mengutamakan prinsip keadilan serta gotong-royong; kelompok yang mampu membayar lebih tinggi besar, sementara yang mana kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif).
“Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang tersebut bersifat selektif juga tetap saja mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Menkeu, barang dan juga jasa yang tersebut dibutuhkan publik sejumlah seperti keinginan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap memperlihatkan dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).
Adapun barang yang dimaksud seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, kemudian Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintahan (DTP).
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan juga jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, lalu lembaga pendidikan berstandar internasional yang tersebut berbiaya mahal.
“Pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan. Semoga dengan berbagai upaya ini, kita mampu terus menjaga peluang perkembangan ekonomi, melindungi masyarakat, dan juga menjaga kondisi tubuh lalu keberlanjutan APBN,” pungkas Sri Mulyani.

