Regulasi truk ODOL dan juga hukumannya
DKI Jakarta (ANTARA) – Permasalahan truk kelebihan muatan alias ODOL (Over Dimension Overload) pada waktu ini menjadi perhatian kritis bagi pemerintah dan juga penentu kebijakan lalu lintas pada Indonesia, sebab, sejumlah kecelakaan lalu lintas disebabkan olehnya. Lantas, adakah aturan yang dimaksud mengatur truk ODOL?
ODOL mengacu pada kondisi dimana truk mengakibatkan muatan melebihi kapasitas yang dimaksud ditentukan atau melebihi ukuran standar yang tersebut diizinkan.
otoritas Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah lama mengeluarkan beberapa peraturan terkait ODOL, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis lalu Fungsi Kendaraan, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, kemudian Peraturan pemerintahan No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang tersebut mengatur tentang batasan muatan lalu dimensi kendaraan.
Baca juga: AHY: Ketegasan pada truk ODOL harus dari berbagai pemangku kepentingan
Baca juga: Menhub tekankan perlu penindakan truk kelebihan dimensi pada jalan
Semua peraturan yang dimaksud bertujuan untuk meyakinkan keselamatan pengguna jalan lalu menghindari risiko akibat menyebabkan muatan berlebih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) yang mana diakses, Rabu, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, lalu kelas jalan.
Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang.
Pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut kemudian kelas jalan yang mana diperbolehkan untuk dilalui juga wajib dilakukan.
Pemeriksaan dan juga pengawasan dapat dilaksanakan pada beberapa lokasi, seperti pada unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan juga ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tempat bidang lalu lintas kemudian angkutan jalan, atau pun petugas Kepolisian.
Pengawasan dijalankan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang, kecenderungan kecacatan jalan yang digunakan diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbangan yang tersebut dipasang secara tetap memperlihatkan pada ruas jalan tertentu.
Sanksi
Pelanggaran terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius pada pengemudi maupun pemilik kendaraan.
Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar juga sanksi pidana jikalau pelanggaran yang disebutkan menyebabkan kecelakaan atau kehancuran sarana umum. Seperti yang mana diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang digunakan tidak ada mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud di Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling berbagai Rp500 ribu.
Baca juga: Kebijakan ODOL jadi solusi ampuh atasi jalan rusak

