Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah terjadi dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pernyataan di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidak ada hanya sekali mengakibatkan sengketa pemilu, tetapi juga memunculkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan gubernur 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya kerap kali memicu ketegangan yang dimaksud mampu mengancam stabilitas sosial lalu politik.
Kondisi ini tentu berbahaya lantaran bisa saja berdampak buruk di tempat masyarakat, yang dimaksud dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya mampu jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Hari Minggu (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang tersebut mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang digunakan menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang dimaksud kufur atau haram. Narasi semacam ini tak hanya saja merusak citra demokrasi, tetapi juga mampu memecah belah penduduk yang tersebut sudah ada terbiasa hidup berdampingan di keragaman.

