Remang-remang Danantara
Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. pemerintahan memiliki target aset kelolaan Danantara akan lebih lanjut dari Mata Uang Dollar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Pengembangan Usaha awal yang mana disiapkan Dolar Amerika 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kegelisahan tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, juga kemungkinan korupsi sungguh tak bisa saja diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang tersebut menghasilkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diberitahukan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari setelahnya palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang mana menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah juga berwenang mengurus dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN sama-sama Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan untuk Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sanggup mengaudit kemudian memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap memperlihatkan berwenang memeriksa Danantara tapi bukan ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN diadakan akuntan rakyat yang dimaksud ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN tidak lagi kekayaan negara yang mana dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada setelahnya diperkenalkan Danantara? Siapa yang tersebut akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog pada jaman orde baru? Atau, Danantara akan mempunyai status hukum sui generis, yang tersebut memberinya fleksibilitas lalu independensi di mengatur aset negara?
Entahlah, Tapi, apabila pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi miliki lebih tinggi dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang tersebut komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan kemudian investasi, juga aturan Single Presence Policy.

