Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi
JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan menambah lahan sawit bukan masuk pada kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang mana tiada berhutan. Syaratnya, hutan yang dimaksud rusak yang disebutkan hanya sekali 70 persen yang ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan flora unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam juga lainnya.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyetoran sawit nanti tetap saja memperhatikan komposisi untuk vegetasi hutan dapat disebut reforestasi.
“Dari tidak ada berhutan, tak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tumbuhan hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tidaklah ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami vegetasi hutan setempat agar bukan monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah flora kepala sawit. Dalam pidatonya, di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di tempat Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengumumkan tidaklah perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang digunakan juga bisa saja mengeluarkan oksigen serta mengakomodasi karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan lapangan usaha sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk meyakinkan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidaklah seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan vegetasi yang dimaksud multi manfaat. ‘’Saya juga tidaklah setuju kalau hutan yang tersebut rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang dimaksud rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah agregat hutan yang tersebut bukan berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang nganggur kemudian tidaklah terpantau justru bisa jadi membahayakan dikarenakan seringkali mendadak kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang dimaksud terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tidaklah terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional serta Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang mana ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang mana punya mengubah hutan menjadi tiada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang digunakan awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah kemudian lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau pembaharuan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.

