Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di area Indonesia
JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum pada Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang lalu tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang tersebut disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, tindakan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK juga Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu perkara korupsi jelas bukan efisien lalu menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang dimaksud berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri serta PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum lalu hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus pada pemberantasan aksi pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu pada UU Kejaksaan telah terjadi mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal langkah pidana tertentu tidak hanya sekali korupsi. Kini jaksa terkesan lebih lanjut daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar di tempat Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

