Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, penduduk harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas sudah pernah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas kemudian kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan serta penyidikan diamanahkan untuk Polri juga PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan kemudian penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor serta lex spesialis tidak ada ada satu pasal pun yang tersebut menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang dimaksud ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan juga KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan terhadap jaksa untuk menjadi penyidik tindakan pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah ada melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS di melakukan penyidikan seperti yang mana diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang dikenal di KUHAP yaitu Polri serta PPNS harus mengikuti lalu lulus diklat dalam bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang digunakan diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, di SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat pada waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, terhadap siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.

